1. Bayar LUNAS di awal.
2. JAMINAN berupa:
- IDENTITAS diri (KTP, SIM, KK, Kartu pelajar, kartu mahasiswa, Akte kelahiran, dll
- Ditambah 1 surat berharga (STNK, BPKB, IJAZAH terakhir, sertifikat tanah)
Semua jaminan yang diberikan adalah ASLI
NOTE:
- Segala kerusakan barang selama masa penyewaan yang disebabkan oleh kesalahan pihak penyewa, maka menjadi tanggungjawab pihak penyewa dan wajib mengganti biaya kerusakan 100%.
- Jika sampai batas waktu yang ditentukan kamera belum dikembalikan oleh pihak penyewa, dan tanpa konfirmasi (izin) pihak yang menyewakan, maka diberlakukan ketentuan sbb.
- Dikenakan denda sebesar Rp 15.000,-/jam.
- Apabila dalam waktu 1x24jam barang belum dikembalikan dan tanpa konfirmasi, maka pihak penyewa akan dilaporkan ke Kepolisian
0 komentar:
Posting Komentar